Polemik Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pemerintah Diminta Revisi PP Kesehatan
Utama

Polemik Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pemerintah Diminta Revisi PP Kesehatan

Ketentuan Pasal 103 PP No.28/2024 perlu diberi penegasan soal penyediaan kontrasepsi bagi remaja khusus untuk usia sekolah yang sudah menikah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, mengatakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah memberi penjelasan soal ketentuan penyediaan alat kontrasepsi. Intinya, penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksud bukan untuk kalangan pelajar secara umum, tapi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

Dia menilai, penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Salah satunya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja hanya diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah. Tujuannya, agar remaja yang menikah dini ini dapat menunda kehamilan hingga nanti siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan. Guna mencegah berulangnya polemik, Fahira mengusulkan pemerintah mencantumkan keterangan atau penegasan dalam penjelasan Pasal 103 ayat (4) huruf e PP 28/2024 yang intinya menyebut penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.

“Pemberian penjelasan 'hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah' ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan,” ujarnya.

Senator asal DKI Jakarta itu menilai, PP 28/2024 ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hukum setelah diundangkannya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain memberikan kepastian hukum, PP ini menjadi panduan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan secara komprehensif.

Beleid itu mengatur, menegaskan, dan memberikan penjelasan lanjut atas penyelenggaraan upaya kesehatan kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi hingga mengatur soal pelayanan kesehatan tradisional, dan berbagai upaya kesehatan lainnya.

Selain itu, PP 28/2024 juga mengatur lebih rinci pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan. Serta sistem informasi kesehatan, penyelenggaraan teknologi kesehatan, penanggulangan KLB dan wabah, pendanaan Kesehatan, partisipasi masyarakat dan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan.

Senator asal DKI Jakarta itu memberikan contoh, dalam PP diatur beragam upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Mengamanatkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Informasi dan edukasinya seperti mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi.

“Bisa juga mengenai bagaimana menjaga kesehatan reproduksi dan keberanian untuk melindungi diri serta berani menolak hubungan seksual,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait