Polemik Audisi Bulutangkis Anak dan Logo Perusahaan Rokok
Berita

Polemik Audisi Bulutangkis Anak dan Logo Perusahaan Rokok

​​​​​​​Audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulutangkis adalah hal yang positif, namun melibatkan industri rokok dan anak sebagai objeknya adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar regulasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Tulus menegaskan, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulutangkis adalah hal yang positif, namun melibatkan industri rokok dan anak sebagai objeknya adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar regulasi.

 

Baca:

 

Penelusuran Hukumonline, larangan mencantumkan logo atau merek tembakau untuk promosi, kegiatan hingga tanggung jawab sosial perusahaan tercantum dalam beberapa pasal PP No. 109 Tahun 2012. Pasal 35 ayat (2) huruf b dan c menyebutkan, ahwa pengendalian promosi produk tembakau tidak menggunakan logo/merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau serta tidak menggunakan logo atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga atau perorangan.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksiatau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

 

Sedangkan pada Pasal 37 huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

 

Berdasarkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Atlas, Wilayah Asia Tenggara menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN, yaitu 65,19 juta orang, angka tersebut setara dengan 34 persen dari total penduduk Indonesia pada 2016.

 

Riset Kesehatan Dasar pada 2013 menyatakan sebanyak 12 juta perokok pasif adalah anak berusia 0-4 tahun. Selain itu data yang diterbitkan Tobacco Control dan Support Center - IAKMI pada 2014 menunjukkan adanya kenaikan perokok di usia dini. Tren kenaikan signifikan terlihat pada mereka yang memulai merokok pada usia anak dengan rentang usia 5-14 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait