Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU
Berita

Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU

Merupakan kebijakan jangka pendek.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Produsen Kendaraan Terbesar

Sri Mulyani Indrawati berharap tambahan keuntungan kompetitif tersebut berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara, dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia.

 

Selain itu, penyederhanaan aturan ini dapat menurunkan tingkat stok rata-rata sebesar 36 persen dari 1.900 unit/bulan menjadi 1.200 unit/bulan, menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun dari 26 unit menjadi 21 unit, serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen yang terdiri atas biaya tenaga kerja, biaya angkut truk serta bahan baku langsung dan tidak langsung.

 

Mekanisme ekspor baru ini, lanjutnya, juga membuat biaya logistik penyimpanan dan handling akan turun menjadi sebesar Rp600 ribu/unit dan biaya truk menjadi sebesar Rp150 ribu/unit.

 

Meski demikian Sri Mulyani berharap DJBC akan terus meneliti seluruh aspek untuk mendorong ekspor dan melihat seluruh Undang-Undang dan policy yang ada agar makin efisien dalam melayani pelaku usaha maupun peningkatan daya kompetisi dalam rangka mendorong ekspor lebih tinggi.

 

“Kita juga akan melakukan policy belanja untuk kementerian lain. Semuanya dalam rangka mendukung strategi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk membuat perekonomian kita kompetitif dan sehat,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait