Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU
Berita

Pokok-pokok Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU

Merupakan kebijakan jangka pendek.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Darmin menegaskan, proses yang kian mudah ini akan dapat meningkatkan competitiveness advantage karena akurasi data lebih terjamin dan proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan,TPS, dan DJBC.

 

(Baca: Potensi Pelanggaran Implementasi PP DHE yang Perlu Diantisipasi Pemerintah)

 

Selain itu, memberikan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir sehingga Inventory Level rendah. Pembuatan invoice dan pengajuan PEB dilakukan setelah semua kendaraan bermotor CBU berada di TPS dan siap dikirim, dan pengiriman ke TPS dapat dilakukan secara langsung setelah selesai produksi tanpa menunggu mendapatkan NPE. Dengan Inventory Level yang rendah maka gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan CBU hasi peningkatan kapasitas produksi.

 

Selain itu, simplifikasi ini juga dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TBS selama tujuh hari karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dalat dilakukan di TPS, serta menurunkan biaya trucking karena jumlah truk berkurang dan logistic partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap vehicle identification number (VIN) setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

 

“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan kompetitif,” kata Sri.

 

Menurutnya, beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari proses ini adalah pertama, akurasi data lebih terjamin sebab proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan, tempat penimbunan sementara (TPS), dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

 

Kedua, efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah, sehingga gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. Ketiga, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses pengelompokan dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.

 

Keempat, menurunkan biaya truk karena jumlah truk berkurang dan mitra logistik tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.

Tags:

Berita Terkait