POJK UUS Jadi Aturan Baru Industri Jasa Keuangan Syariah, Begini Isinya!
Terbaru

POJK UUS Jadi Aturan Baru Industri Jasa Keuangan Syariah, Begini Isinya!

Selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif. Mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, hingga kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube

Pengaturan tentang industri jasa keuangan syariah sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengeluarkan dua aturan baru terkait pemisahaan (spin-off) perusashaan pembiayaan dan asuransi syariah, OJK kembali menerbitkan aturan baru. Yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai tindak lanjut dari Pasal 68 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/pbi/2009 Tentang Unit Usaha syariah, termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

“POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial,” ujar Aman dalam keterangan persnya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga:

POJK 12/2023 selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif. Mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK). POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha). Kemudian tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK. Serta pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Dia menyampaikan hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi, keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah. Substansi pengaturan POJK 12/2023 antara lain kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

Tags:

Berita Terkait