POJK UUS Jadi Aturan Baru Industri Jasa Keuangan Syariah, Begini Isinya!
Terbaru

POJK UUS Jadi Aturan Baru Industri Jasa Keuangan Syariah, Begini Isinya!

Selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif. Mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, hingga kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS, BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan.

Substansi lainnya yaitu pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada. Sedangkan OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Kemudian, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depannya sesuai kebijakan OJK. Sementara UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

“POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Penguatan Industri Syariah

Terpisah, Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR Anis Byarwati menyampaikam kebijakan spin-off yang dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah. Dia mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank.

“Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman DPR.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam Undang-Undang PPSK tidak menentukan batas waktu. Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, UU menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 (enam) bulan sejak UU P2SK disahkan.

Tags:

Berita Terkait