PNS Uji Aturan Pengunduran Diri untuk Pemilu
Berita

PNS Uji Aturan Pengunduran Diri untuk Pemilu

Pemohon diminta untuk memikirkan ulang permohonanya.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia kedua pasal itu juga tidak sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Pasal itu menyebutkan pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat negara tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

“Anggota DPD termasuk pejabat negara karena yang bersangkutan anggota MPR. Karena itu, ketentuan itu berlaku juga bagi anggota DPD,” jelasnya.   

Untuk itu, lanjut Saleh, para pemohon meminta MK menghapus frasa “pegawai negeri sipil” dalam Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) UU Pemilu Legislatif. “Kedua pasal bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel, M Akil Mochtar menjelaskan keberadaan dua pasal itu dimaksudkan untuk menghilangkan sifat keserakahan dalam jabatan. “Pasal itu untuk menghindari keserahahan jabatan. Pasal itu juga tengah diuji oleh pemohon lain yang kemarin baru kita buka sidangnya, bedanya pemohonnya kepala daerah,” ujar Akil.

Dia mengingatkan ketentuan itu sebenarnya sudah pernah diuji MK melalui pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda.

“Pertimbangan putusan itu seharusnya Saudara lihat sebagai acuan apa yang menjadi kriteria jabatan negeri dan jabatan politik. Dari pertimbangan itu permohonan Saudara bisa terjawab mengapa pegawai negeri tidak boleh merangkap jabatan politik?” saran Akil.     

Selain itu, ketentuan itu sudah pernah diputus dalam perkara No. 45/PUU-VIII/2010 dan permohonannya ditolak. “Pasal dan frasa yang sama, tetapi undang-undangnya beda yakni UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, tetapi normanya sama,” kata Akil mengingatkan.      

Karena itu, Akil menyarankan agar pemohon memikirkan ulang untuk mengajukan permohonan ini. “Tetapi, itu hak Saudara, kita hanya mengingatkan,” katanya.

Tags: