PN Tak Berwenang Adili Gadai Syariah
Berita

PN Tak Berwenang Adili Gadai Syariah

Pengacara nasabah: pokok perkara adalah perbuatan melawan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit

Kuasa Hukum Butet, Indra Perbawa,memberi sinyal kliennya menempuh upaya hukum banding. Indra berkeyakinan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. Sebab, pokok perkara yang disengketakan adalah mengenai perbuatan melawan hukum. Sementara itu, perbuatan melawan hukum tidak termasuk dalam ranah kewenangan pengadilan agama.“Pengadilan Agama tidak bisa PMH,” tuturnya usai persidangan, Rabu (28/8).

Gugatan ke Lion Dicabut

Pada hari yang sama diperoleh informasi bahwa PT Kharissa Permai Holiday (KPH) telah mencabut gugatan yang dilayangkannya ke PT Mentari Airlines (Lion Air). Pencabutan gugatan membuat Lion Air kebingungan. Sebab, KHP mencabut gugatan tanpa ada alasan yang jelas.“PT Kharissa mencabut gugatannya terhadap Lion Air tuh,” tutur Nusirwin, pengacara Lion,kepada hukumonline, Rabu (28/8).

Nusirwin tidak mengetahui alasan pencabutan tersebut. Lion Air memang belum menerima surat pencabutan secara resmi. Nusirwin baru mengetahui pencabutan gugatan ketika hendak melapor ke panitera sebelum bersidang. Ketika ditegaskan ada perdamaian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, Nusirwin menolak terjadi perdamaian. Bahkan, mediasi pun belum terjadi.“Perdamaian apa? Gugatannya saja tidak berdasar hukum. Kita tidak mengajukan perdamaian, mediasi saja belum,” lanjutnya.

Tak hanya pengacara Lion Air, pengacara KHP Ngurah Anditya Ari Firnanda juga tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan gugatan tersebut. Ngurah juga belum membaca surat dari kliennya mengenai pencabutan tersebut karena sedang mendapat tugas di luar kota.

“Saya juga belum mengetahui alasannya dengan pasti karena saya sedang di luar kota. Jadi, belum ada baca surat pencabutannya. Pencabutan itu murni dari klien,” tutur Ngurah ketika dihubungi.

Untuk diketahui, PT Kharissa Permai Holiday (KPH) menggugat lantaran Lion Air membatalkan penerbangan tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan adalah 30 Mei 2013. Tindakan sepihak ini tentu membuat perseroan berang. Armada tidak mau bertanggung jawab atas pembatalan tersebut. Padahal, KPH telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga AS$98.220.

Tags:

Berita Terkait