PN Jakut Hembuskan ‘Angin Surga' Kebebasan Pers
Gugatan Surat Pembaca

PN Jakut Hembuskan ‘Angin Surga' Kebebasan Pers

Majelis hakim mengabulkan dan sependapat dengan eksepsi tergugat bahwa gugatan bersifat prematur karena semestinya diselesaikan via mekanisme pers terlebih dahulu.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Mudah-mudahan putusan ini bisa diikuti oleh pengadilan lainnya, harapnya. Hendrayana pantas berharap karena selama ini lembaga pengadilan justru seringkali tidak pro pada kebebasan pers. Sejumlah pengadilan dalam putusannya cenderung lebih mengedepankan KUHP atau undang-undang lain ketimbang UU Pers.

 

Ekspresi senang juga tidak kuasa disembunyikan oleh Winny. Dia mengatakan putusan majelis membuktikan bahwa pengadilan masih menyisakan asa bagi masyarakat pencari keadilan. Khususnya, masyarakat kecil seperti kami yang seringkali tidak kuasa melawan perusahaan besar, tandasnya. Walaupun senang, Winny mengaku tidak sepenuhnya puas karena tindakan Duta Pertiwi terhadap dirinya dan pemilik kios lainnya, telah menguras banyak energi dan biaya yang tidak sedikit.

 

Belum lagi, baru-baru ini saya juga dipanggil ke Mabes POLRI karena ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik, keluhnya. Kemenangan dalam perkara perdata memang hanya hiburan sesaat bagi Winny karena dia juga harus menghadapi proses hukum pidana di Kepolisian. Selain itu, bersama pemilik kios lainnya, Winny juga tengah dalam proses sidang gugatan perdata terkait kejelasan status hak atas tanah ITC Mangga Dua.

 

Sementara itu, kuasa hukum Duta Pertiwi Mangapul Sitorus menolak berkomentar ketika ditemui seusai sidang. Aksi irit bicara juga ditunjukkan Mangapul ketika ditanya hukumonline, apakah akan mengajukan upaya hukum atas putusan majelis. Kita lihat saja nanti ya, ujarnya singkat.

 

Perkara lain

Di luar Winny cs, sebenarnya ada sekitar 15 orang lagi yang juga berseteru dengan Duta Pertiwi. Hanya saja, kelima belas orang ini lebih memilih untuk melapor ke polisi daripada membuat surat pembaca di media massa. Beda strategi tetapi sama nasib, semuanya digugat oleh Duta Pertiwi. Pada perkembangannya, tiga dari total 19 orang yang digugat menyerah dengan menandatangani akta perdamaian.

 

Isinya (akta perdamaian, red.) sangat sepihak dan terkesan sewenang-wenang karena di situ disebutkan bahwa kita harus mengaku salah dan seolah-olah telah mengetahui bahwa tanah itu berstatus HPL sejak awal, ujar Khoe Sengseng. Makanya saya nolak, tambahnya.

 

Dari 16 yang digugat Duta Pertiwi, tiga perkara termasuk Winny telah diputus oleh PN Jakarta Utara. Pada hari yang sama dengan putusan Winny, majelis juga mementahkan gugatan Duta Pertiwi terhadap Lina, salah satu pemilik kios yang hanya melapor ke polisi. Seperti halnya putusan Winny, majelis menyatakan Duta Pertiwi tidak memiliki kualifikasi hukum sebagai penggugat karena seharusnya yang mengajukan adalah Muktar Wijaya. Selain Winny dan Lina, Duta Pertiwi juga kalah dalam sidang gugatan perdata terhadap Handy Sunadi Tjung, juga pemilik kios.

Tags: