Plus Minus Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Beserta Bahan Bakunya
Utama

Plus Minus Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Beserta Bahan Bakunya

Beresiko tinggi khususnya terhadap berkurangnya pemasukan keuangan negara dari sektor sawit. Presiden dinilai hanya ingin melihat rakyat tidak lagi ‘miskin dan menderita’ akibat langkanya minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita berpandangan Instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan pemberian izin ekspor minyak sawit beserta bahan bakunya menjadi taruhan yang beresiko tinggi. Khususnya terhadap berkurangnya pemasukan keuangan negara dari sektor sawit karena hanya presiden ingin melihat rakyat tidak lagi ‘miskin dan menderita’ akibat langkanya minyak goreng.

“Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari tindak pidana perdagangan, maupun dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Berbeda, anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam menilai kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut dinilai tepat. Sebab, dengan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menunjukan kehadiran negara dalam menjaga kebutuhan masyarakat. Setidaknya negara hadir dalam melawan kepentingan pengusaha CPO dan oligarki sawit yang berburu rente di kala lonjakan harga di pasar global.

Sedari awal Mufti kerap menyarakan agar pemerintah membanjiri minyak goreng di pasar terlebih dulu hingga situasi normal. Kemudian harga baru yang terjangkau akan terbentuk. Setelah itu, pemerintah dapat kembali membuka kembali kran ekspor. Menurutnya, kebijakan pemerintah dapat menegakkan kedaulatan Indonesia sebagai pemasok sawit terbesar di dunia


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengakui kebijakan yang diambil pemerintah menjadi tantangan tersendiri ketika harga di luar negeri menggiurkan. Bila tanpa adanya kebijakan pelarangan, bisa jadi para pengusaha CPO bakal berbondong-bondong mengekspor bahan baku beserta minyak goreng ke luar negeri. Ujungnya, lagi-lagi kelangkaan dan harga minyak goreng tak teratasi.


“Nah, sekarang pemerintah sudah betul dengan memastikan suplai dalam negeri terpenuhi dulu lewat pelarangan ekspor,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Presiden pun bakal memastikan pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022) secara virtual.

Tags:

Berita Terkait