PLN Ajukan Model Bisnis Baru Bagi Pembangkit Swasta
Berita

PLN Ajukan Model Bisnis Baru Bagi Pembangkit Swasta

Pengamat ekonomi energi menilai, selama ini pemerintah tidak mendukung pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik oleh swasta.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, pengamat ekonomi energi A Prasetyantoko melalui siaran persnya mengatakan, pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan pola Kemitraan Pemerintah-Swasta (public-private partnership/PPP) di sektor infrastruktur, khususnya kelistrikan. “Pelaksanaan PPP tidak berjalan semestinya sampai saat ini. Sebab, ada ketidakonsistenan antara kebijakan PPP dan penerapannya,” ujarnya.

 

Menurut Prasetyantoko, pemerintah tidak mendukung pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik oleh swasta. Padahal, pemerintah berharap swasta berperan dalam proyek infrastruktur kelistrikan.  

 

Dia mencontohkan, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan kebijakan (action against policy). Di satu sisi, pemerintah lewat PLN menciptakan kebijakan keterlibatan peran swasta. Di sisi lain, pemerintah (PLN) juga menghalangi swasta berkembang karena ingin mengerjakan sendiri semua proyek yang bisa dikerjakan swasta.

 

Dalam konteks pelibatan swasta, katanya, PLN harus mampu membuat prioritas. PLN harus mengutamakan pengerjaan proyek-proyek yang tidak mungkin dikerjakan swasta, baik karena tidak layak komersial (tapi mutlak harus dibangun) atau pun akibat adanya larangan regulasi seperti umpamanya transmisi, gardu induk, dan pembangkit-pembangkit di wilayah tertentu. Sedangkan proyek-proyek yang lain, diserahkan sepenuhnya kepada swasta untuk mengerjakan.

 

Prasetyantoko berharap peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan harus segera diterbitkan.  Pemerintah dan pelaku usaha tidak bisa hanya berpegang pada UU No. 30/2009, karena Undang-Undang tersebut dinilai "banci". ”Undang-Undang itu di satu sisi memberikan peran kepada swasta untuk terlibat, tapi di sisi lain belum sepenuhnya menghapuskan monopoli PLN,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait