Pepatah dalam bahasa Perancis: Gouverner, c’est pre’voir mungkin sangat cocok dengan negara Indonesia. Melaksanakan pemerintahan, begitu makna pepatah itu, adalah membuat rencana-rencana. Sebagai negara kepulauan dengan potensi ancaman bencana alam sangat besar, pemerintahan Indonesia sudah sepatutnya memiliki rencana-rencana penanggulangan bencana yang komprehensif.
Sebagai negara dengan banyak gunung berapi yang sewaktu-waktu dapat meletus, Indonesia seharusnya punya lembaga penanggulangan bencana yang kuat, anggaran darurat bencana yang memadai, pusat-pusat riset kebencanaan yang banyak, dan menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Semua itu dipersiapkan dalam rencana-rencana penanggulangan bencana, baik di pusat maupun daerah.
Rencana-rencana, dalam kajian Hukum Administrasi Negara lazim disebut plannen, merupakan salah satu instrumen pemerintahan. Maksudnya adalah sarana-sarana atau alat-alat yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugas-tugasnya. Instrumen pemerintahan lainnya adalah peraturan perundang-undangan (regeling), keputusan (beschikking), peraturan kebijakan (beleidsregel), dan perizinan (vergunning).
Mustahil ada pemerintahan yang dijalankan tanpa rencana-rencana. Faktanya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, badan-badan pemerintahan banyak membuat rencana, baik yang diturunkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau jangka panjang maupun implementasi dari Peraturan Daerah (Perda).