PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi
Terbaru

PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi

Dengan dibukanya PKPA Pertama di Tahun 2022 ini, semoga dapat memperluas pengetahuan, jaringan bagi para peserta PKPA.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Atas nama Peradi, saya ucapkan terima kasih kepada Universitas YARSI dan Hukumonline, yang selama ini sudah berjalan dengan baik dalam melaksanakan PKPA dan banyaknya antusias para pendaftar,” kata dia kepada para peserta PKPA.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

PKPA ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat, karena PKPA bertujuan membekali berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon advokat dalam menjalankan praktik Advokat secara profesional.

Untuk diketahui, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar penyelenggaraan PKPA berjalan dengan baik dan efektif. Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Ada empat kelompok materi wajib dan materi tambahan yang disampaikan oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia juga mewarnai daftar nama pengajar PKPA ini.

Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS & Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan tempat PKPA lain, PKPA di Hukumonline terdapat materi tambahan dengan materi cyber law, kewajiban pro bono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin menerpa.

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahan khas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Adapun kualitas penyelenggaraan PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total seluruh sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.

Tags:

Berita Terkait