PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi
Terbaru

PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi

Dengan dibukanya PKPA Pertama di Tahun 2022 ini, semoga dapat memperluas pengetahuan, jaringan bagi para peserta PKPA.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana PKPA Online Class Gelombang I Tahun 2022, Kamis (24/2/2022).
Suasana PKPA Online Class Gelombang I Tahun 2022, Kamis (24/2/2022).

Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi kembali menggelar PKPA Online Class mulai 24 Februari hingga 25 Maret 2022. Dengan mengikuti PKPA ini, para peserta mendapatkan fasilitas soft copy materi PKPA, sertifikat, bonus berlangganan Pusat Data Hukumonline selama 3 bulan. PKPA ini juga memberi materi tambahan, seperti Cyber Law, Teknik Wawancara dengan Klien, dan Kewajiban Pro Bono bagi Advokat. 

Chief Operating Officer Hukumonline, Ramos Pandia mengatakan Hukumonline bersama Universitas Yarsi dan DPN Peradi terus konsisten dalam menyajikan pembelajaran PKPA terbaik dengan pengajar profesional untuk menjadi media bagi peserta PKPA yang menimba ilmu. Ramos mengharapkan berbagai materi, narasumber, dan support system yang sudah dihadirkan dapat dimanfaatkan peserta secara maksimal.

“Dengan dibukanya PKPA Pertama di Tahun 2022 ini, semoga dapat memperluas pengetahuan, jaringan bagi para peserta PKPA dikarenakan terbuka bagi masyarakat yang ingin menjadi advokat di seluruh Indonesia,“ ujar Ramos Pandia melalui aplikasi zoom, Kamis (24/2/2022).

Kepala Laboraturium Hukum Fakultas YARSI, Yusuf Shofie mengatakan rasa syukur atas terselenggaranya PKPA Hukumonline dan bekerja sama dengan YARSI beserta Peradi hingga saat ini. Dia berharap para peserta PKPA Hukumonline dapat mengikuti semua materi yang diberikan, termasuk hukum acara terutama penerapannya dalam situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Ia mengatakan banyak yang memiliki nama besar dalam menjalankan profesi advokat. Mereka semua yang memberikan cakrawala ilmu pengetahuan hukum. Seperti hukum perdagangan saham, hukum perusahaan, dan lain-lainnya. Dipersilakan para peserta PKPA memilih untuk mendalami kepakaran menjadi advokat spesialisnya apa.

“Kita harus konsisten dengan profesi sebagai advokat, terlebih dengan fenomena banyak yang ingin mempidanakan seseorang. Terlebih saat ini sudah ada persidangan secara online. Meski, Covid-19 belum selesai, kita jangan berputus asa. Kita sebagai advokat perlu bersama-sama menggagas negara hukum ini agar tetap berdiri di Indonesia.”  

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul mengatakan dalam mengikuti PKPA ini, ikutilah dengan baik karena prosesnya tidak memakan waktu lama, seperti profesi lainnya.

“Atas nama Peradi, saya ucapkan terima kasih kepada Universitas YARSI dan Hukumonline, yang selama ini sudah berjalan dengan baik dalam melaksanakan PKPA dan banyaknya antusias para pendaftar,” kata dia kepada para peserta PKPA.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

PKPA ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi advokat, karena PKPA bertujuan membekali berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon advokat dalam menjalankan praktik Advokat secara profesional.

Untuk diketahui, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar penyelenggaraan PKPA berjalan dengan baik dan efektif. Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Ada empat kelompok materi wajib dan materi tambahan yang disampaikan oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia juga mewarnai daftar nama pengajar PKPA ini.

Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS & Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan tempat PKPA lain, PKPA di Hukumonline terdapat materi tambahan dengan materi cyber law, kewajiban pro bono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin menerpa.

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahan khas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Adapun kualitas penyelenggaraan PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total seluruh sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.

Tags:

Berita Terkait