PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti
Utama

PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti

Ke depan, PKPA dilakukan dalam jangka waktu 2 semester dengan bobot perkuliahan 24 SKS. Hal ini mengingat PKPA masuk kategori program profesi berdasarkan UU tentang Pendidikan Tinggi sekaligus untuk menjalankan Putusan MK No.95/2016.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“PT kan hanya melihat UU Sisdiknas, sehingga tidak lengkap jika UU Advokat juga belum dilihat pada saat yang sama,” ujar Luhut kepada hukumonline.

 

UU Sisdiknas

Pasal 21:

  1. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
  2. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

UU Advokat

Pasal 2:

  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

SKS itu, kata Luhut, nantinya akan menjadi beban pelajaran manakala sudah menjadi satu Prodi, sehingga tidak relevan jika PT menentukan sendiri secara sepihak mengingat kewenangan mengangkat advokat tetap berada di tangan OA. Lantas bagaimana dengan lulusan hukum yang sudah mengambil S2/magister? Menurut Luhut, tetap harus mengikuti PKPA, UPA dan magang.

 

Sedangkan Ketua Peradi kubu Juniver, Juniver Girsang menyebut dalam pesan singkat kepada hukumonline bahwa memang rencananya seperti itu, hanya saja pengaturan/sistem SKS yang dimaksud masih belum jelas.

 

“Hal ini lantaran PKPA menyangkut beberapa stakeholders seperti MA, Menteri Pendidikan dan Peradi,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait