PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti
Utama

PKPA Bakal Pakai Sistem SKS? Ini Konfirmasi 3 Kubu Peradi dan Kemenristekdikti

Ke depan, PKPA dilakukan dalam jangka waktu 2 semester dengan bobot perkuliahan 24 SKS. Hal ini mengingat PKPA masuk kategori program profesi berdasarkan UU tentang Pendidikan Tinggi sekaligus untuk menjalankan Putusan MK No.95/2016.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi tak sekadar training yang bisa dilakukan oleh semua organisasi, tidak ada standar yang pasti, tidak ada pengawasan, sehingga semua oang bisa saja dengan mudahnya menjadi advokat,” kata Thomas kepada hukumonline.

 

Selama ini, sambung Thomas, meski UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menghendaki wadah tunggal advokat, namun dengan adanya ketentuan penyumpahan advokat oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No.73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang menyatakan bahwa penyumpahan bisa dilakukan dari organisasi apapun, sehingga sekarang semua orang berlomba-lomba melakukan pendidikan advokat.

 

(Baca Juga: AAI Dukung Putusan MK Soal Penyelenggaraan PKPA)

 

Pada akhirnya, kata Thomas, jika semua orang dengan mudahnya menjadi advokat jelas akan merugikan para pencari keadilan karena kualitas advokatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesi.

 

“Mau sehari kek, seminggu kek, semua orang berlomba-lomba mengadakan PKPA ini. Jadi tidak ada lagi aturan main yang jelas dan standar minimum pendidikan yang seharusnya didapatkan oleh seseorang yang ingin menjadi advokat,” ujar Thomas.

 

Lantas apakah biaya PKPA dengan sistem SKS ini akan lebih mahal ketimbang biaya PKPA sebelumnya? Thomas mengatakan jika saat ini standar biaya PKPA Peradi adalah Rp5 juta, maka untuk sistem baru ini sudah pasti lebih dari itu karena memakan waktu hingga 1 tahun.

 

Ketua Peradi Kubu Luhut, Luhut Pangaribuan menyebut perbedaan kerjasama antara OA dengan PT nantinya bukan lagi sekadar sebagai ‘tempat PKPA’ seperti yang dilakukan selama ini, melainkan betul-betul dalam bentuk kerjasama yang intens dalam satu program studi.

 

Luhut tak menampik jika konsep PKPA berbasis SKS ini disebut sebagai konsep yang ideal dalam pendidikan advokat. Namun Luhut menekankan harus ada sinkronisasi yang jelas antara UU No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan UU Advokat sebagai konsekuensi dari Putusan MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait