Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik
Berita

Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik

UU Pers dan KUHP dipakai sekaligus untuk menjerat terdakwa.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Robert, bentuk penyerangan kehormatan dan nama baik yang dilakukan Eddy terlihat dalam beberapa halaman dari tabloid edisi tersebut, antara lain sampul depan, halaman 4 Editorial alinea ke-8, alinea ke-9, halaman 10, halaman 11 alinea ke-14 dan halaman 11 alinea ke-15.

 

Singkatnya, 'dosa' Eddy kepada Ismeth menurut JPU adalah pemberitaan mengenai kepiawaian Ismeth dalam membina hubungan dengan jajaran pejabat pemerintah, DPR, aparat penegak hukum hingga wartawan sehingga pada saat Ismeth menjabat sebagai Kepala Otorita Batam pada kurun waktu 1998-2005 jarang terdengar cerita miring tentang Ismeth terutama menyangkut tudingan korupsi.

 

Tidak hanya itu, menurut JPU, pemberitaan yang dilakukan 'Investigasi' perihal perilaku Ismeth yang mengobral dana kas otorita Batam yang mencapai ratusan milyar juga dianggap sebagai sebuah pencemaran nama baik.

 

Bahkan pemberitaan 'Investigasi' mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan Ismeth kepada sejumlah orang di sekeliling Presiden dan Setneg agar ditunjuk sebagai 'Mubaligh' atau penceramah dalam peringatan Isra Mi'raj pada tahun 2002 lalu di Masjid Istqlal Jakarta, juga dikualifisir sebagai sebuah penyerangan kehormatan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) Jo. Pasal 316 KUHP, Robert menjelaskan dasar dakwaan pertama primairnya. Sedangkan dalam dakwaan pertama subsidair, dimana uraian perbuatannya hampir sama dengan dakwaan pertama primair, terdakwa dijerat oleh Pasal 310 Ayat (2) jo Pasal 316 KUHP.

 

Penasehat hukum terdakwa Dumoli Siahaan yang ditemui hukumonline selepas persidangan, menilai dakwaan JPU bertentangan dengan hukum. Karena undang-undang menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dibolehkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Unsur masyarakat disini termasuk juga media massa, jelasnya.

 

Dihubungkan dengan perkara ini, Dumoli menambahkan, kualitas Ismeth dalam dakwaan adalah sebagai Kepala Otorita. Sebagai seorang pejabat, bukan sebagai pribadi. Jadi sebagai masyarakat, berhak berpartisipasi dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Jadi aneh jika masyarakat yang mengungkap masalah (dugaan korupsi) itu kemudian dituntut karena telah mencemarkan nama baik, tuturnya.

Tags: