Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik
Berita

Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik

UU Pers dan KUHP dipakai sekaligus untuk menjerat terdakwa.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Rudy Satryo pengajar hukum dan media massa yang dihubungi hukumonline menyesalkan tindakan JPU yang tetap mencantumkan pasal KUHP di dalam dakwaan. Harusnya jaksa lebih teliti dalam menerapkan aturan hukum. Sepanjang menyangkut tindak pidana yang menyangkut pers, harusnya digunakan undang-undang pers. Bukan KUHP, terang Rudy.

 

Saat disinggung mengenai keberadaan penjelasan Pasal 12 UU Pers yang mana disebutkan bahwa sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Rudy menjelaskan, Penjelasan pasal itu mengatur mengenai siapa pihak dalam suatu perusahaan pers yang harus bertanggung jawab dihubungkan dengan undang-undang terkait misalnya undang-undang-undang PT (Perseroan Terbatas, red) yang menyebutkan bahwa yang bertindak mewakili perusahaan adalah direksi misalnya, pungkasnya.

 

Tags: