Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik
Berita

Pimred Tabloid ‘Investigasi' Didakwa Mencemarkan Nama Baik

UU Pers dan KUHP dipakai sekaligus untuk menjerat terdakwa.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Dumoli membandingkan, Perseteruan antara Presiden SBY dengan Zaenal Ma'arif misalnya. Karena tuduhan Ma'arif lebih kepada pribadi SBY dan bukan dalam kapasitasnya sebagai seorang Presiden, maka itu adalah pencemaran nama baik.

 

Dijerat juga dengan UU Pers

Sementara dalam dakwaan kedua, Eddy selaku Pimred didakwa telah memberitakan peristiwa dan opini dengan tidak menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

 

Pemberitaan Tabloid Investigasi seputar dugaan penyuapan saksi Ismeth untuk mendapatkan jabatan Mubaligh, menurut JPU telah melanggar norma-norma agama. Seolah-olah jabatan Mubaligh dapat diperoleh dengan cara menyuap. Padahal Mubaligh dalam pandangan agama Islam adalah orang alim yang taat beribadah dan menyampaikan serta mengajarkan agama Islam, tutur Martha, anggota JPU yang lain.

 

Tidak hanya itu, menurut Martha, pemberitaan Tabloid Investigasi yang seolah-olah memberitakan bahwa Ismeth telah melakukan tindak pidana korupsi, merupakan pemberitaan yang bersifat menghakimi dan menyimpulkan kesalahan Ismeth. Bahwa akibat pemberitaan itu, saksi Ismeth dan seluruh anggota keluarganya telah dicemari nama baik dan kehormatannya, seolah-olah saksi telah dihukum sebagai seorang koruptor dan melakukan suap untuk menjadi seorang Mubaligh, Martha menandaskan.

 

Oleh karena itu, JPU mengganjar Eddy dengan ancaman pidana sebagaimana terdapat di dalam Pasal 18 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana ancaman pidananya adalah denda maksimal RP500 juta.

 

Terhadap dakwaan ini, Dumoli menyayangkan sikap JPU yang terkesan tidak mengerti dan memahami keberadaan UU Pers. Kalau saya lihat sebenarnya dakwaan JPU tidak pas. Seharusnya undang-undang pers dipandang sebagai lex specialis, jadi pasal KUHP tidak perlu dicantumkan, Dumoli berujar.

 

Dumoli berpendapat demikian karena JPU mendakwa Eddy dalam kapasitasnya sebagai Pimred yang menjalankan profesi jurnalistiknya. Sama misalnya dengan profesi advokat ketika dalam membacakan eksepsi maupun pleidoinya, menyerang kehormatan pihak jaksa kan tidak bisa dituntut. Ada semacam kekebalan. Untuk media, kekebalannya ada ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, Dumoli menguraikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: