Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi
Utama

Pimpinan Lembaga Ini Komitmen Cegah Korupsi

KPK meminta komitmen dan konsistensi kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk mencegah korupsi termasuk terus berupaya memperbaiki sistem demi mencegah korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Ini juga sebuah terobosan baru karena upaya pencegahan ini tempatkan KPK sebagai koordinator sesuai Pasal 6 UU KPK yang punya tugas koordinasi dan supervisi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Peran itu dipindahkan dari Bappenas ke KPK. Dalam rangka pencegahan korupsi, KPK berkoordinasi dengan Bappenas dalam rangka Mendagri untuk out come Pemda, Menpan RB untuk reformasi birokrasi dan KSP untuk agenda prioritas pembangunan,” jelasnya.

 

Tiga fokus

Moeldoko mengingatkan ada tiga hal yang menjadi fokus dalam Perpres ini yakni Tata Niaga dan Perizinan, Keuangan Negara, Reformasi Birokrasi dan Penegakan hukum. Untuk sektor pertama yaitu Tata Niaga dan Perizinan menurutnya tidak lain agar memberikan kepastian berusaha.

 

Hal itu menurutnya agar perizinan yang selama ini dianggap sulit bisa semakin dipermudah agar para pengusaha mendapatkan kepastian. Jika sektor ini bisa diatasi, sambungnya, akan berpengaruh pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Baca Juga: Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

 

Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengamini pernyataan Moeldoko karena memang sudah sesuai dengan arahan Presiden. Jokowi. Pihaknya, ingin fokus mencegah kegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi korupsi.

 

“Perizinan tata niaga misalnya terkait izin impor, ekslusivitas yang dilakukan perusahaan tertentu. Lalu bicara dua sisi penerimaan dan belanja negara yang juga rawan. Kalau kita lihat pola pejabat sebagian besar di keuangan negara, khususnya di sisi belanja negara,” tuturnya.

 

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan isi hatinya berkaitan dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Padahal, pemerintah sudah meminta agar para kepala daerah bersikap transparan dan tidak melakukan korupsi yang bertentangan dengan wewenang jabatannya.

 

“Itu masih terdaftar penggelapan 514 kasus, penyalahgunaan wewenang 514 kasus juga, mark up 339 kasus, proyek fiktif 61 kasus, penyalahgunaan anggaran 229 kasus, laporan fiktif 139 kasus, suap dan gratifikasi 68 kasus selama 2016-2017. Saya beri sanksi hampir 100 (pegawai) mulai eselon 1 sampai eselon 4. Sanksinya diturunkan pangkat, diberhentikan dengan tidak hormat atau kami pecat, ada yang kami suruh mengganti yang dia pakai anggarannya itu,” terang Tjahjo.

Tags:

Berita Terkait