Pilunya Menjadi Penasihat Hukum Terpidana Mati
Feature

Pilunya Menjadi Penasihat Hukum Terpidana Mati

Pasti tak mudah bagi seorang advokat saat dihadapkan pada klien yang terancam pidana mati. Selain mendapatkan stigma negatif dari publik, para kuasa hukum ini juga mengalami tekanan secara psikis, terutama saat menemani detik-detik terakhir terpidana mati. Tak sampai disitu, beberapa dari mereka juga mengalami kerugian secara materi dan juga fisik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit
Pilunya Menjadi Penasihat Hukum Terpidana Mati
Hukumonline

“DUARRRR!”

Itulah suara letupan senjata api yang terdengar dari balik dinding Lapas Nusa Kambangan pada April 2015 silam. Meski sayup-sayup sampai, gaungnya terdengar hingga ke Pelabuhan Sodong, Cilacap, Jawa Tengah. Kerasnya ‘pekikan’ senjata api itu bahkan membangunkan burung-burung yang tengah terlelap pada dini hari, membuat sekumpulan unggas tersebut terbang di langit malam mencari peraduan lain. Demikian dikisahkan Muhammad Afif Abdul Qoyim, yang menggambarkan situasi saat menemani detik-detik terakhir terpidana mati Rodrigo Gularte, jelang eksekusi mati tahap 2.

Lalu berselang tiga bulan kemudian, Afif kembali ke Lapas Nusa Kambangan. Kali ini, katanya, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) menjadi penasihat hukum atas dua terpidana mati yakni seorang warga Nigeria bernama Humprey Jefferson dan Merri Utami. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati untuk kasus yang sama, yakni narkotika.

“Menjelang eksekusi pada gelombang ke ketiga, pada saat itu Nusakambangan Cilacap itu hujan, angin, petir. Dan di sana dibuat ring. Tempat eksekusi ring 1, tempat keluarga itu ring 2. Saya bersama rekan jurnalis itu ada di ring 3, di luar pulau Nusakambangan, di dermaga,” ujar pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Masyarakat ini, kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Tak lama setelah eksekusi, suara sirine ambulans mulai terdengar, menghadirkan suasana yang mencekam. Kian lama, suara itu kian lantang. Afif yang sudah berada di dermaga, berdiri dengan perasaan yang bercampur aduk, menanti kedatangan kliennya yang mungkin sudah tak bernyawa. Saat ambulans menjejak di Pelabuhan Sodong yang merupakan ring 3, Afif hanya menemukan satu ambulans berisi jenazah Humprey Jefferson. Belakangan diketahui bahwa kejaksaan menunda eksekusi 10 terpidana mati, termasuk kliennya, Merri Utami.

“Sedih pasti ada, namanya manusia. Pilu ya, dan geram,” kata Afif menjelaskan perasaannya.

Menjadi pendamping terpidana mati jelas memberikan dampak secara psikologis kepada para penasihat hukum. Apalagi jika itu menjadi pengalaman pertama, seperti yang dirasakan oleh pengacara kawakan, Petrus Bala Pattyona. Pada tahun 1987, Petrus pernah mendampingi terpidana mati yakni Liong Wie Tong alias Lazarus dan Tan Tiang Tjoen atas kasus pembunuhan. Keduanya dieksekusi di sebuah lapangan di Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Kala itu, Petrus yang baru saja menamatkan bangku kuliah berstatus sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta). Dia bersama dengan rekannya, Arsul Sani, mendatangi LP Warung Bambu, tempat kedua terpidana mati dipenjara. Pertemuan Petrus dengan kedua terpidana itu sekaligus menjadi pertemuan terakhir sebelum akhirnya dieksekusi oleh regu tembak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait