Pilunya Menjadi Penasihat Hukum Terpidana Mati
Feature

Pilunya Menjadi Penasihat Hukum Terpidana Mati

Pasti tak mudah bagi seorang advokat saat dihadapkan pada klien yang terancam pidana mati. Selain mendapatkan stigma negatif dari publik, para kuasa hukum ini juga mengalami tekanan secara psikis, terutama saat menemani detik-detik terakhir terpidana mati. Tak sampai disitu, beberapa dari mereka juga mengalami kerugian secara materi dan juga fisik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

“Kalau tekanan publik itu sudah biasa, saya sudah kebal. Awalnya memang pengaruh secara psikis, tapi sekarang udah biasa karena mungkin sering terpapar dengan hal seperti itu,” ucap Afif.

Hukumonline.com

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Muhammad Afif Abdul Qoyim. Foto: Istimewa

Namun rupanya, bukan tekanan publik yang mengganggu psikisnya. Justru tekanan itu berasal dari penegak hukum yakni pihak kepolisian. Dalam ceritanya, Afif mengaku pergerakan dirinya terus dipantau institusi penegak hukum tatkala melakukan investigasi atas kasus yang ditangani.

“Nah jadi kayak semacam, mungkin dibayangkan saya ini orang beneran lawyer atau justru bagian dari tersangka. Tapi karena ini aktivitas yang harus dilakukan mau tidak mau harus terima risikonya.”

Dalam merespon tekanan publik, baik Petrus maupun Afif punya kiat tersendiri. Bagi Petrus, dirinya berusaha menarik simpati massa dengan tetap berlaku objektif selama di persidangan. Petrus sangat menghindari pertanyaan yang menjurus kepada menghina atau menyerang pribadi korban, dan tidak mau memaksa korban untuk menjawab pertanyaan yang sekiranya melukai perasaan. Apalagi jika pertanyaan tersebut membuat korban mengingat kembali peristiwa yang menyakitkan. Cara itu, aku Petrus, nyatanya mendapatkan atensi positif dari publik.

Sedangkan Afif, berupaya memberikan penjelasan dan edukasi kepada publik terkait perkara yang tenga dia tangani lewat berbagai sosial media. Hal ini cukup berdampak kepada opini publik, apalagi ketika publik mengetahui proses penanganan tersangka yang kerap mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

Polemik Hukuman Mati

Vonis hukuman mati hingga kini masih menjadi polemik. Ada suara mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia, namun sebagian lagi menginginkan hukuman mati tetap dipertahankan. Afif adalah personal yang berdiri pada posisi penghapusan hukuman mati. Dia melihat pelaksanaan hukuman mati yang hingga kini masih dipertahankan oleh negara merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Terkait prinsip hak asasi manusia soal hak atas kehidupan misalnya, berarti kan itu harus tergambar juga dalam aturan di Indonesia. Nah makanya kita ketika ada banyak peraturan di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati jelas itu menurut kita bertentangan dengan hak asasi manusia,” terang pria lulusan FH Universitas Islam Bandung (Unisba) ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait