Pilihan Hukum dalam Sengketa Kontrak Bisnis Internasional

Pilihan Hukum dalam Sengketa Kontrak Bisnis Internasional

Pilihan hukum dan pilihan forum seringkali dipahami secara salah dan dipertukarkan. Menolak yurisdiksi pengadilan Indonesia sebagai wujud kebebasan berkontrak.
Pilihan Hukum dalam Sengketa Kontrak Bisnis Internasional
Ilustrasi: Shutterstock

Apabila perjanjian para pihak sudah jelas dan tegas mengatur pilihan hukum pada hukum negara lain, maka pengadilan Indonesia tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa bisnis para pihak. Begitulah kaidah hukum yang dapat ditarik sebagai benang merah dari sejumlah putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Agung, di Indonesia. Kalau sudah disepakati hukum Inggris, misalnya, maka pengadilan di Inggrislah yang berwenang menyelesaikan sengketa.

Lihatlah sikap Mahkamah Agung yang membenarkan putusan judex facti, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menyatakan tidak berwenang memeriksa memutus sengketa bisnis antara sejumlah perusahaan. “Karena dalam perjanjian antara Penggugat sebagai pengirim barang dengan Tergugat I sebagai penyedia jasa angkutan yaitu bill of lading tanggal 29 Oktober 2015 mengatur klausul pilihan hukum pada Hukum Inggris dengan mengesampingkan hukum negara lain, maka judex facti sudah tepat dan benar menyatakan Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili gugatan”. Demikian antara lain pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 1108 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juni 2020, yang salinannya dipublikasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. David ML Tobing, kuasa hukum pemohon kasasi membenarkan putusan tersebut. “Iya. Itu proses persidangannya lama sekali,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) sangat penting diperhatikan dalam sengketa bisnis internasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, John Lumbantobing menjelaskan bahwa pengaturan tentang pilihan hukum didasarkan pada kebebasan para pihak atau partij autonomie. Dengan kata lain, pilihan hukum adalah kebebasan para pihak untuk memilih hukum mana yang berlaku dalam kontrak yang mereka sepakati. Dalam naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional dijelaskan bahwa pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau disebutkan secara tegas dalam perjanjian.

Arbitrase merupakan salah satu pilihan forum penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) juga mengatur pilihan hukum, dengan menyebutkan para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul di antara para pihak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional