Pidana Denda bagi Penolak Vaksinasi Harusnya Diatur Level UU
Berita

Pidana Denda bagi Penolak Vaksinasi Harusnya Diatur Level UU

Agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya, pemerintah harus memperjelas mekanisme penegakan hukum terhadap mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurut dia, agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya, pemerintah (pusat) harus memperjelas mekanisme penegakan hukum terhadap mereka yang menolak vaksinasi Covid-19. Seharusnya, selama tidak adanya aturan sanksi pidana, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tak boleh dijerat pidana. “Seharusnya dibuat regulasi level nasional setingkat UU, khusus soal vaksinasi yang memuat sanksi denda dan/atau pidana penjara,” kata dia.

“Pengaturan sanksi pidana yang berlaku nasional dibuat setingkat UU agar memenuhi syarat: asas legalitas, lex scripta atau tertulis, lex stricta atau tegas,” ujarnya mengingatkan.  

Yang pasti, kata dia, pengenaan sanksi pidana berlaku bagi mereka yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi. Hal ini bila merujuk UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta”.

Sebelumnya, Pemerintah telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pengiriman vaksin tersebut dilakukan secara bertahap dimulai dari tanggal 3 Januari dan ditargetkan selesai terdistribusi ke 34 provinsi pada tanggal 7 Januari ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021, setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

“Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi ke 181 juta rakyat Indonesia,” kata Budi setelah mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara Jakarta yang juga dihadiri secara virtual oleh para Gubernur dari seluruh Indonesia, Rabu (7/1/2021).

Budi berjanji, pihaknya akan bekerja keras untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut. “Kami akan berusaha keras dan kami butuh dukungan dari seluruh teman-teman untuk melakukan hal ini,” tuturnya. Menurutnya, awak media juga dapat ikut membantu pelaksanaan vaksinasi dengan mengingatkan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) baik puskesmas, rumah sakit, dan klinik untuk segera mendaftar ke aplikasi PCare (Primary Care) BPJS agar dapat melayani vaksinasi Covid-19.

“Tolong dikomunikasikan terus ke mereka untuk mendaftarkan, karena kalau belum mendaftarkan akan sulit bagi mereka untuk bisa melayani vaksinasi ini, terutama untuk mencatat dan menangani kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” katanya sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab.

Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi mobilitas agar dapat menekan lonjakan kasus Covid-19, mengurangi tekanan pada fasyankes, dan tentu saja untuk menjaga dan melindungi tenaga kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan patuh pada protokol Kesehatan yang diterapkan di daerahnya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait