Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi
Rakernas Peradi III

Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi

Otto berharap Rakernas bukan menjadi agenda tahunan semata, tetapi sesuai dengan Hymne dan Mars Peradi yaitu melayani dan melindungi masyarakat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Otto, seorang advokat harus konsisten menegakkan hukum. Utamanya, tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hymne dan Mars Peradi juga bukanlah sekedar kata-kata semata, tetapi harus dilakukan termasuk melindungi dan melayani masyarakat.

 

Otto menceritakan pengalamannya saat ia dan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan serta Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon menghadiri acara International Bar Association (IBA) di Roma beberapa waktu lalu. Salah satu topik dalam acara tersebut yaitu bagaimana menegakkan aturan hukum (rule of law) secara baik.  

 

“Jaga rule of law nanti dia yang jaga kita. Kalau kita tidak menjaga hukum, maka hukum yang memusnahkan kita, kalau kita jaga maka hukum itu yang pelihara kita,” pesannya.

 

Sindiran gubernur

Apa yang disampaikan Otto ini tidak lepas dari pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Edy mengaku pernah melihat Otto memberi pernyataan dalam siaran televisi ketika menjadi kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus kopi yang mengandung sianida. Ketika itu, Eddy mendengar Otto menyebutkan tentang struktur, substansi, dan budaya hukum.

 

“Kalaupun beliau kalah, ada substansi, norma UU, kebijakan, saya belum lupa itu. Disitu beliau sampaikan substansi dan itu benar adanya dan tak bisa disalahkan, kata beliau,” ujar Edy berkelakar karena klien Otto dalam perkara tersebut divonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 20 tahun. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

 

Namun, Edy melihat saat ini persepsi advokat bertentangan dengan apa yang disampaikan Otto. “Lagunya membela yang benar, membela Pancasila, tapi persepsi advokat membela yang salah, membela yang kaya, membela yang berkuasa,” kritiknya.

 

Menurutnya, sesuai kewenangan advokat yang diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat mengawal penerapan hukum agar tidak keluar dari (penafsiran) norma hukum yang sebenarnya. Karena itu, ia berpendapat tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ia memahami hal itu karena pernah kuliah di fakultas hukum sebelum akhirnya keluar karena diterima menjadi anggota TNI.

 

“Bubar republik ini Pak kalau benar sesuai persepsi masyarakat, apalagi menjelang pileg dan pilpres. Akhlak ini suatu kata hati yang paling dalam untuk beri manfaat, keadilan, dan kepastian bagi masyarakat,” kata Edy.

Tags:

Berita Terkait