Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi
Rakernas Peradi III

Pesan Mendalam Otto Hasibuan di Rakernas Peradi

Otto berharap Rakernas bukan menjadi agenda tahunan semata, tetapi sesuai dengan Hymne dan Mars Peradi yaitu melayani dan melindungi masyarakat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di sela-sela Rakernas Peradi III di Medan, Kamis (6/12). Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di sela-sela Rakernas Peradi III di Medan, Kamis (6/12). Foto: Istimewa

Pikiran saya akan bercerita yang lain, tapi terpaksa saya mengubah sambutan saya karena pernyataan Pak Gubernur (Sumatera Utara), tapi itulah yang menjadi pandangan masyarakat,” kata Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan dalam sambutannya dalam Rakernas III DPN Peradi di Medan, Kamis (6/12/2018).

 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutan menyinggung profesi advokat yang saat ini persepsinya di masyarakat hanya sebagai pembela yang salah dan pembela para penguasa. Ia sempat mengutip salah satu lirik di Mars Peradi bahwa advokat seharusnya membela kebenaran.

 

Otto merespon pernyataan Edy tersebut seraya berharap Rakernas Peradi kali ini dan kedepannya tidak hanya sebagai rutinitas organisasi. Tetapi, bisa mewujudkan isi Hymne dan Mars Peradi untuk benar-benar melayani dan melindungi masyarakat.

 

Ia mengatakan sebuah negara yang sudah mempunyai semua instrumen penegakan hukum, seperti undang-undang, aparat penegak hukum yang menangani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan hingga pemeriksaan dan memutuskan perkara di sidang pengadilan, tetapi penegakan hukum tidak berjalan maksimal.

 

“Ini sama dengan kenapa ya sudah ada UU Advokat, Komisi Pengawas. Bahkan sudah ada cabang-cabang organisasi, advokat masih seperti ini, advokat itu masih pecah,” ujarnya. Baca Juga: Semarak Meriahnya Pembukaan Rakernas Peradi

 

Otto mengaku sangat sulit menyatukan advokat yang hadir dengan berbagai latar belakang. Tetapi, persatuan itu akan bisa terwujud jika para advokat mempunyai tujuan yang sama yakni menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi dan melayani masyarakat secara optimal.

 

“Tapi mental kita (sering) menerabas (menabrak) aturan, kode etik, tidak bisa menang pecah, itu mentalnya. Kalau culture ini tidak bisa dibenahi, ya pecah,” kata dia.

 

Bagi Otto, seorang advokat harus konsisten menegakkan hukum. Utamanya, tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hymne dan Mars Peradi juga bukanlah sekedar kata-kata semata, tetapi harus dilakukan termasuk melindungi dan melayani masyarakat.

 

Otto menceritakan pengalamannya saat ia dan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan serta Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon menghadiri acara International Bar Association (IBA) di Roma beberapa waktu lalu. Salah satu topik dalam acara tersebut yaitu bagaimana menegakkan aturan hukum (rule of law) secara baik.  

 

“Jaga rule of law nanti dia yang jaga kita. Kalau kita tidak menjaga hukum, maka hukum yang memusnahkan kita, kalau kita jaga maka hukum itu yang pelihara kita,” pesannya.

 

Sindiran gubernur

Apa yang disampaikan Otto ini tidak lepas dari pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Edy mengaku pernah melihat Otto memberi pernyataan dalam siaran televisi ketika menjadi kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus kopi yang mengandung sianida. Ketika itu, Eddy mendengar Otto menyebutkan tentang struktur, substansi, dan budaya hukum.

 

“Kalaupun beliau kalah, ada substansi, norma UU, kebijakan, saya belum lupa itu. Disitu beliau sampaikan substansi dan itu benar adanya dan tak bisa disalahkan, kata beliau,” ujar Edy berkelakar karena klien Otto dalam perkara tersebut divonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 20 tahun. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

 

Namun, Edy melihat saat ini persepsi advokat bertentangan dengan apa yang disampaikan Otto. “Lagunya membela yang benar, membela Pancasila, tapi persepsi advokat membela yang salah, membela yang kaya, membela yang berkuasa,” kritiknya.

 

Menurutnya, sesuai kewenangan advokat yang diatur UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat mengawal penerapan hukum agar tidak keluar dari (penafsiran) norma hukum yang sebenarnya. Karena itu, ia berpendapat tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Ia memahami hal itu karena pernah kuliah di fakultas hukum sebelum akhirnya keluar karena diterima menjadi anggota TNI.

 

“Bubar republik ini Pak kalau benar sesuai persepsi masyarakat, apalagi menjelang pileg dan pilpres. Akhlak ini suatu kata hati yang paling dalam untuk beri manfaat, keadilan, dan kepastian bagi masyarakat,” kata Edy.

Tags:

Berita Terkait