Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX
Berita

Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX

IKAHI harus mampu berkontribusi membentuk hakim yang siap menjawab tantangan lembaga peradilan di era yang terus berubah seiring cepatnya perkembangan teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan layanan peradilan modern.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Munas XIX pada 5-7 November 2019 di Hotel Inter Continental Bandung. Munas IKAHI ini mengangkat tema “Dengan Semangat Munas XIX, IKAHI Bertekad Mewujudkan Organisasi Modern untuk Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.” Karena itu, Munas IKAHI kali ini menekankan semangat modernisasi IKAHI sebagai wadah aspirasi kreatif dan inovatif para hakim seluruh Indonesia.

 

Saat membuka Munas XIX, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengingatkan saat ini lembaga peradilan sangat dipengaruhi kecepatan dalam memberi layanan yang dibutuhkan masyarakat dan keterbukaan informasi peradilan. Selaras dengan itu, MA terus mendorong optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk berupaya dan mendukung pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.  

 

Hatta menerangkan komposisi hakim Indonesia saat ini berada pada kombinasi antara generasi yang kaya pengalaman dan generasi adaptif dengan teknologi informasi. Kombinasi ini merupakan kekuatan lembaga peradilan. “IKAHI, sebagai wadah profesi hakim harus mampu menjembatani kedua kutub generasi ini, sehingga keduanya dapat bersinergi positif menampilkan wajah lembaga peradilan modern dan berwibawa,” pesan Hatta Ali di Intercontinental Hotel Bandung dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).

 

Dia mengatakan saat ini dibutuhkkan sumber daya manusia (hakim) yang sudah beradaptasi dengan perubahan. Sebab, beberapa generasi hakim tidak dilahirkan pada zaman kemajuan teknologi. Sebagian generasi hakim lain merupakan generasi milenial termasuk para calon hakim yang saat ini sedang dalam proses untuk menjadi hakim. “Generasi inilah yang akan menjadi tulang punggung MA di masa depan,” ujarnya.

 

Karena itu, seiring kemajuan teknologi, pilihan penyempurnaan kerja dan metode pemberian layanan secara praktis tidak lagi terbatas. Kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci untuk mengatasi segala hambatan temasuk hambatan regulasi yang sering tertatih di belakang menyikapi dinamika masyarakat dewasa ini.

 

Menurutnya, terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court) dan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (E-Litigation) merupakan inovasi MA untuk mengatasi berbagai kendala administrasi dan teknis yudisial di lembaga peradilan. Inovasi ini telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

 

Bahkan, Laporan Doing Business 2020 untuk Indonesia yang diterbitkan Group Bank Dunia, penegakkan kontrak Indonesia telah melakukan perbaikan dengan memberikan kemudahan melalui penanganan perkara elektronik bagi hakim. “Untuk itu, IKAHI harus mampu berkontribusi membentuk hakim yang siap menjawab tantangan lembaga peradilan di era yang terus berubah seiring cepatnya perkembangan teknologi informasi,” pesannya.  

Tags:

Berita Terkait