Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX
Berita

Pesan Ketua MA Saat Munas IKAHI XIX

IKAHI harus mampu berkontribusi membentuk hakim yang siap menjawab tantangan lembaga peradilan di era yang terus berubah seiring cepatnya perkembangan teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan layanan peradilan modern.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, kontribusi IKAHI dalam membentuk hakim-hakim yang siap menjawab tantangan perkembangan dan tuntutan publik bisa berkolaborasi dengan entitas lain tanpa melupakan kedudukan anggota IKAHI sebagai hakim dalam menjaga independensinya. Sebab, kolaborasi tidak hanya sebagai sarana untuk bertukar ide dan belajar dari pengalaman terbaik. Namun, bermanfaat meningkatkan kapasitas organisasi melalui redesain organisasi yang bertujuan mempersiapkan para anggota organisasi yang siap dengan perubahan.

 

“IKAHI harus menjadi wadah bagi para hakim untuk selalu meng-update profesionalitasnya. Peningkatan kemampuan dan keterampilan hakim di luar hal-hal teknis yustisial yang mempengaruhi perkembangan bidang teknis yustisial dapat diwadahi IKAHI untuk melayani anggotanya.”  

 

Menjunjung tinggi integritas

Ketua Umum IKAHI Periode 2016-2019 Suhadi mengatakan IKAHI sejak awal menetapkan garis perjuangan mengawal kemandirian kekuasaan kehakiman. Misi pertama IKAHI adalah terdapat dalam anggaran dasar yakni IKAHI mengawal peraturan perundang-undangan kekuasaan kehakiman. “Selama ini, IKAHI mengawal jangan sampai ada asas, pasal atau ketentuan yang bersifat mengintervensi dan mengancam kemandirian hakim,” kata dia.

 

Untuk itu, Suhadi meminta pengurus IKAHI yang baru nanti harus mampu mengawal RUU Jabatan Hakim agar materi muatannya tidak mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman. “Karena materinya sebagian besar mengubah manajemen peradilan, pembinaan dan pengawasan hakim termasuk mengubah status kedudukan hakim,” ujarnya.

 

Dia pun menekankan peradilan modern berbasis teknologi informasi juga perlu didukung para hakim. Pihaknya juga terus mendorong agar para hakim dalam pelayanan peradilan termasuk penanganan perkara menjunjung tinggi integritas. "Peradilan modern tanpa dilandasi integritas para hakim akan sia-sia dan sulit menggapai visi peradilan agung. Hakim sebagai figur utama juga harus dibangun menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga era peradilan modern berbasis teknologi tidak mubazir," ujarnya.

 

Seperti diketahui, Munas XIX ini diikuti Pengurus Pusat IKAHI, Pengurus Daerah, Peninjau, dan mantan pimpinan dan anggota IKAHI serta dihadiri sejumlah pihak lain. Munas IKAHI dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan agenda: Laporan Pengurus Pusat IKAHI periode 2016-2019 oleh Ketua Umum; pemilihan Ketua Umum IKAHI periode 2019-2022; pembahasan program kerja PP IKAHI; dan langkah-langkah strategis lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hakim dan penegakan hukum di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait