Pesan Akhir Tahun Korban Pelanggaran HAM
Berita

Pesan Akhir Tahun Korban Pelanggaran HAM

Presiden dituntut serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

ADY
Bacaan 2 Menit
Presiden dituntut serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Foto: Sgp
Presiden dituntut serius tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Foto: Sgp

Di penghujung tahun 2012, korban pelanggaran HAM berat melayangkan pesan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para korban dan keluarganya berharap agar Presiden serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Semanggi Trisakti, Tanjung Priok 1984 dan pembunuhan massal 1965–1966. Pasalnya, sampai tahun 2012 berakhir, berbagai macam kasus itu tak kunjung diselesaikan.

Bersama beberapa LSM seperti Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), para korban dan keluarganya mendorong Presiden menunaikan kewajibannya itu sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Staf divisi pemantauan impunitas KontraS, Muhammad Daud B mengatakan, harusnya kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Sayangnya, Daud menilai Kejaksaan Agung tak memberi respon positif dengan mengembalikan berkas ke Komnas HAM dengan dalih tidak lengkap. Seperti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan massal 1965–1966 dan penembakan misterius 1982–1985.

Padahal, lanjut Daud, kelengkapan itu harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Bila penyidikan tak kunjung dilakukan maka kasus penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme hukum tak akan tuntas.

Khusus untuk kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997–1998, Daud menyebut DPR sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk membentuk pengadilan HAM adhoc. Namun, Presiden tak kunjung menanggapinya.

Daud mengingatkan, sebelumnya pemerintah sudah membentuk tim kecil untuk mengurusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: