Perwira TNI Aktif Mengampu Jabatan Sipil? Cermati Dulu Aturan Ini!
Berita

Perwira TNI Aktif Mengampu Jabatan Sipil? Cermati Dulu Aturan Ini!

Perwira TNI aktif hanya boleh mengampu jabatan terkait fungsi pertahanan. Karena itu, rencana perluasan militer aktif agar bisa menempati jabatan di kementerian lain lewat revisi UU TNI dinilai tidak sejalan dengan reformasi TNI.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, restrukturisasi komando teritorial (koter). Gelar kekuatan TNI harus menghindari bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang kepentingan politik praktis. Pergelaran kekuatan ini tidak harus mengikuti struktur administrasi pemerintahan.

 

Kedua, sangat memungkinkan memperkuat kesatuan dan unit yang memiliki fungsi tempur untuk perang. Misalnya, pengembangan Kostrad, Armada Angkatan Laut, dan Komando Pertahanan Udara. Proses seleksi Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) dibatasi agar pangkat Kolonel dan Jenderal tidak menumpuk terlalu banyak.

 

“Seleksi ini harus diperketat untuk tingkat jabatan menengah sampai atas, jadi yang terpilih hanya yang paling berkualitas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait