Perwakilan Masyarakat Adat di DPR Papua Harus Diperjelas
Putusan MK:

Perwakilan Masyarakat Adat di DPR Papua Harus Diperjelas

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Gubernur dan DPR Papua membuat Peraturan Daerah Khusus untuk memperjelas aturan 11 perwakilan adat di dalam DPR Papua.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK perintahkan Gubernur dan DPRD Papua membuat Perda <br> khusus soal pengangkatan anggota DPRD Papia. Foto: Sgp
MK perintahkan Gubernur dan DPRD Papua membuat Perda <br> khusus soal pengangkatan anggota DPRD Papia. Foto: Sgp

Kebingungan masyarakat Papua selama bertahun-tahun terhadap perwakilan masyarakat adat di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD Papua) akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menafsirkan rumusan Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dinilai bias.

 

Pasal 6 ayat (2) menyatakan 'Dewan Perwakilan Rakyat Papua terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan'. Aturan terhadap anggota yang dipilih telah jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Sedangkan aturan mengenai anggota yang diangkat belum jelas. Padahal, anggota DPRP yang diangkat merupakan jatah masyarakat adat, Alhasil, sejak Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 belum ada perwakilan masyarakat adat di DPRP Papua.

 

Dalam praktek ketentuan ini menimbulkan masalah. Pemerintah daerah menilai aturan tersebut seharusnya diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan di tingkat pusat justru menyerahkan aturan lebih lanjut ke pemerintah daerah. Frasa 'berdasarkan peraturan perundang-undangan' dinilai multitafsir karena jenis peraturan perundang-undangan itu beragam. Karenanya, pemohon dari Barisan Merah Putih menguji frasa tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

 

Mahkamah berpendapat aturan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat harus melalui peraturan daerah Khusus (Perdasus). "Frasa 'berdasarkan peraturan perundang-undangan' adalah inkonstitutional kecuali frasa tersebut diartikan 'berdasarkan peraturan daerah khusus'," ujar Mahfud MD di gedung MK, Senin (1/2). Bila tak ditafsirkan demikian, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan Gubernur dan DPRP membuat Perdasus yang mengatur tata cara pengisian anggota DPRP yang diangkat. Yakni, yang berasal dari kelompok masyarakat adat. "Bahwa pengisian keanggotaan DPRP melalui pengangkatan merupakan pengisian berdasarkan sistem komunal atau kolegial, sedangkan keanggotaan DPRP yang dipilih merupakan pengisian anggota DPRP berdasarkan hasil pemilu,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

 

Sekretaris Jenderal Barisan Merah Putih, Yonas Alfons menyambut baik putusan ini. Ia mengatakan masyarakat papua sudah lama menunggu perwakilan adat bisa masuk ke dalam DPRP. Selama ini, janji UU Otsus Papua yang menjamin perwakilan masyarakat adat masuk ke dalam DPRP dengan cara diangkat masih belum bisa dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait