Perwakilan Masyarakat Adat di DPR Papua Harus Diperjelas
Putusan MK:

Perwakilan Masyarakat Adat di DPR Papua Harus Diperjelas

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Gubernur dan DPR Papua membuat Peraturan Daerah Khusus untuk memperjelas aturan 11 perwakilan adat di dalam DPR Papua.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Yonas menilai putusan ini dapat membuka jalan perwakilan masyarakat adat untuk ikut serta dalam pembangunan di Papua. "Ini akan memberi dampak positif," ujarnya usai persidangan.

 

Sekedar mengingatkan, saat ini anggota DPRP berjumlah 56 orang. Seharusnya, rincian anggota tersebut adalah 45 orang dipilih melalui pemilu dan 11 orang diangkat sebagai perwakilan masyarakat adat. Namun, prakteknya, ke-56 orang itu dipilih melalui Pemilu 2009.

 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan 56 anggota DPRP yang sudah terpilih itu tetap sah. Namun, 11 anggota dari perwakilan adat tetap harus ditambahkan ke DPRP. Artinya, jumlah anggota DPRP Papua akan membengkak menjadi 67 orang. Namun, menurut Mahkamah, aturan ini hanya berlaku untuk periode 2009-2014. Ke depan, komposisi anggota DPRP harus tetap 45 orang yang dipilih dan 11 orang yang diangkat.

 

Tags:

Berita Terkait