Perusahaan Harus Aktif Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial
Pelatihan Hukumonline:

Perusahaan Harus Aktif Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

Jika perselisihan itu dibiarkan berlarut perusahaan akan rugi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait PHK, Juanda mengatakan terlebih dulu harus menempuh mekanisme bipartit. Mekanisme itu sebagai ajang komunikasi antara manajemen dengan pekerja yang bersangkutan. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya harus dibentuk perjanjian bersama (PB) yang didaftarkan ke PHI.

 

(Baca juga: Menelisik Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial).

 

Tapi para pihak tidak perlu menempuh mekanisme PHI jika bisa dicapai kesepakatan pada tahap bipartit atau mediasi. Jika kesepakatan itu tercapai, para pihak harus membuat PB yang didaftarkan ke PHI. Pendaftaran PB itu penting agar menjadi hukum yang mengikat. Kemudian memastikan para pihak melaksanakan PB itu dengan mencantumkan peringatan, bagi pihak yang tidak melaksanakan PB atau mengingkarinya maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan eksekusi ke pengadilan. “Kedudukan PB itu sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.

 

Selain itu Juanda mengingatkan kesepakatan yang tertuang dalam PB bisa lebih rendah atau tinggi dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, mengenai kompensasi pengakhiran hubungan kerja, pihak pekerja mau menerima hak yang jumlahnya lebih rendah dari ketentuan. Jika pekerja melakukan itu secara sadar, tanpa tekanan dan intimidasi maka dapat dituangkan dalam PB dan menandatanganinya.

 

(Baca juga: Pekerja Kritik Mekanisme PHI).

 

Bisa juga terjadi sebaliknya, pengusaha rela menambah kewajibannya untuk membayar kompensasi kepada pekerja, yakni besarannya lebih tinggi daripada ketentuan. Menurut Juanda berbagai kemungkinan itu bisa terjadi dalam kesepakatan para pihak. “Paling penting dalam membuat PB, para pihak harus menyadarinya dengan baik. Kalau keberatan dan dirasa merugikan maka PB itu jangan ditandatangani karena PB itu sifatnya mengikat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait