Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?
Utama

Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?

Pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat bantuan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Perundungan di Sekolah oleh Anak, Bagaimana Hukumnya?
Hukumonline

Seorang siswi kelas 2 SD di Gresik mengalami kebutaan permanen usai matanya dicolok menggunakan tusuk bakso oleh kakak kelasnya. Diketahui korban juga mengaku turut mendapatkan perundungan sejak kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma.

Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari DPR misalnya. Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak penegak hukum untuk menindak pelaku pencolokan mata siswi kelas 2 SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Kepolisian harus mengusut dan menindak pelaku pencolokan mata siswi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:

Perundungan yang terjadi di sekolah membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi dipertanyakan.

Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.

Kejadian naas yang menimpa siswi SD di Gresik tersebut menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara. Mengingat perundungan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan adanya niat kesengajaan yang dapat menyebabkan adanya penderitaan fisik maupun mental, sakit, dan luka, sehingga dalam penerapan hukumnya dapat dikenakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perundungan. Peraturan tersebut antara lain Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 351 sampai Pasal 355 KUHP, Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Berita Terkait