Perubahan Status Perjanjian Kerja PKWT Menjadi PKWTT

Perubahan Status Perjanjian Kerja PKWT Menjadi PKWTT

Perpanjangan PKWT beberapa kali tanpa jeda waktu menyebabkan hubungan kerja menjadi PKWTT. Sifat pekerjaan sangat sangat menentukan.
Perubahan Status Perjanjian Kerja PKWT Menjadi PKWTT
Ilustrasi: Shutterstock

Perjanjian kerja sangat penting dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja umumnya berisi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Di dalam perjanjian kerja pula biasanya dicantumkan sifat pekerjaan apakah untuk waktu tertentu (sementara), tidak tertentu, atau peralihan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menentukan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ditegaskan pula bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dari sudut pandang waktunya, PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau tambahan yang masih dalam percoabaan atau penjajakan. Sebaliknya, dari sisi selesainya suatu pekerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai, atau pekerjaan yang sementara sifatnya.

Bagaimana kalau pekerja dan pengusaha tidak membuat perjanjian kerja tertulis? Konsekuensi paling umum adalah terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Mereka berbeda pandang apakah suatu pekerjaan dikualifikasi PKWT atau PKWTT. Itu sebabnya, dalam diskusi Quo Vadis Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU No. 6 Tahun 2023, Jum’at (06/09/2024) lalu, Masykur Isnan menekankan pentingnya melihat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Ketua DPC PPKHI Jakarta Selatan itu menyebut seorang lawyer penting melihat apakah pekerjaan itu berkaitan dengan jual beli atau proyek. Dari sanalah lawyer bisa mendapatkan petunjuk apakah pekerjaan yang dilakukan tetap atau sementara. “Ini dalam perjanjian bisa menjadi clue apakah perjanjian ini PKWT atau PKWTT,” jelasnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional