Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 Januari 2024. Dalam UU ITE yang baru ini, terdapat sejumlah perubahan dari UU sebelumnya.
Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, menyoroti sejumlah pasal perubahan yang lebih spesifik di dalam UU ITE jilid dua tersebut. Ia menekankan sejumlah pasal-pasal baru tidak bisa lagi disebut sebagai pasal karet.
“Sebenarnya hakikat diresmikan UU ITE baru ini karena banyak warga negara Indonesia yang merasa UU ITE menjadi pasal karet yang bisa menjerat mereka sehingga kebebasan berekspresi dan komentar dibatasi. Saya melihat UU No.1 Tahun 2024 ini menjadi solusi untuk warga negara Indonesia yang ingin berekspresi lebih bebas,’’ jelas Billy dalam acara Instagram Live Hukumonline, Rabu (17/1).
Baca Juga
- Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
- Wajibkah Membayar Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Hukumnya
Billy mengatakan tidak sepatutnya pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE dapat dikatakan pasal karet, meski pada realitanya banyak oknum yang menggunakan pencemaran nama baik. Menurutnya, UU No.1 Tahun 2024 salah satu solusi kecil untuk menjawab soal perilaku yang gemar melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.