Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru
Terbaru

Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru

UU ITE hasil revisi hadir sebagai salah satu solusi kecil untuk menjawab soal perilaku yang gemar melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 27A ini punya implikasi pidana yang diatur yang sekarang pidananya hanya 2 tahun. Hukumannya turun separuhnya dari yang sebelumnya 4 tahun ke 2 tahun dengan denda paling banyak Rp400 juta,’’ jelas wakil Ketua Young Lawyers Committee PERADI Surabaya.

Menurutnya, terdapat pasal yang lebih fatal dalam UU ITE terbaru yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (6) yang mengatur soal fitnah.

“Tapi menurut saya yang paling fatal dalam UU ini kita bisa simpulkan hal yang baru yaitu di Pasal 45 ayat (6) soal fitnah. Apabila tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh umum, dapat di pidana fitnah dengan pidana penjara 4 tahun. Pasal ini dimaksudkan agar orang tidak seenaknya melapor, jika tidak terbukti dan terlapor tidak terima, maka bisa pakai pasal ini. Pasal fintah ini lebih tinggi dendanya dibanding pencemaran nama baik yaitu denda maksimal Rp750 juta,’’ terang Billy.

Adanya Pasal 45 ayat (6) soal fitnah ini akan membuat seseorang yang akan melapor mengenai pencemaran nama baik harus lebih berhati-hati. Bila tidak dapat dibuktikan akan berimbas kepada si pelapor, yang hukuman pidana dan dendanya dua kali lipat lebih besar.

Agar tidak salah langkah dan memastikan benar-benar laporan yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik, Billy mengimbau agar pelapor hendaknya menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

“Usahakan mediasi dahulu, pastikan laporannya dari pribadi dan yang bersangkutan, karena pencemaran nama baik tidak berlaku jika yang melaporkan adalah badan hukum atau perusahaan. Kemudian yang paling penting berpikir dua hingga tiga kali sebelum melaporkan, karena tujuan UU ITE baru ini dibentuk supaya seseorang tidak seenaknya melapor atas pencemaran nama baik,’’ ujarnya.

Tags:

Berita Terkait