Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun
Terbaru

Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun

Tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti lantaran terdakwa dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tak hanya itu, Sudrajat dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Tapi ada pula hal-hal meringankan. Seperti Sudrajat dalam persidangan kerap bersikap sopan. Selain itu, Sudrajat memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.


Sudrajat Dimyati yang menyaksikan persidangan dari jarak jauh itu menyerahkan kepada penasihat hukumnya. Sementara penasihat hukum Sudrajat Dimyati yakni Firman Wijaya mengatakan bakal melakukan pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Soal tuntutan memilih angka 13 soal selera semata. Tapi tuntutan hukuman tak boleh soal selera. Sebab pembuktian membutuhkan fakta nyata.

Dia menyorot fakta-fakta yang belum terbukti di persidangan dalam kaitannya pertemuan para pihak yang terlibat hingga terjadinya kasus yang menjerat kliennya. Sebab kliennya tak pernah bertemu dengan para pihak berpekara. Kemudian meminta agar anggota hakim agung yang menangani perkara kasasi pailit KSP Intidana tidak pula dihadirkan di persidangan.

“Tunjukan bahwa ternyata ada konspirasi atau tidak?. Kan katanya ada suap, mana pembicaraan antar pihak?,” pungkasnya.

 
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Sementara selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka. Khusus Dimyati Sudrajat, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif itu dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait