Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun
Terbaru

Pertimbangan Memberatkan Jaksa Tuntut Sudrajat Dimyati 13 Tahun

Tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti lantaran terdakwa dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES

Sudrajat Dimyati mesti menelan ‘pil pahit’ setelah jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 13 tahun pidana penjara atas kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Tak hanya hukuman pidana badan, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Sudrajat Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga:

Wawan dalam amar tuntutannya pun menuntut agar Sudrajat membayar uang pengganti sebesar Sin$80 ribu sebagaimana yang sudah diterimanya. Tapi, sepanjang Sudrajat tak juga mengembalikan dolar Singapura yang sudah dikantonginya itu sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka sebagai gantinya dipidana penjara empat tahun mendekam di balik jeruji besi. Malahan harta benda Sudrajat pun menjadi jaminannya bakal disita dan dilelang sebagai cara menutupi uang pengganti.

Dalam rekuisitornya, Wawan menerangkan tuntutan pidana badan, denda dan uang pengganti lantaran terdakwa Sudrajat Dimyati dinilai terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lantas apa saja yang menjadi pertimbangan hal-hal memberatkan atas perbuatan Sudrajat Dimyati?. Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menilai banyak yang memberatkan bagi tuntutan Sudrajat Diyamti. Seperti Sudrajat sebagai hakim agung tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, perbuatan Sudrajat Dimyati mencoreng dan merusak citra lembaga peradilan, wabilkhusus Mahkamah Agung. Dampaknya, masyarakat boleh jadi tak percaya atas kredibilitas lembaga Mahkamah Agung. Selain itu, perbuatan Sudrajat merusak profesi hakim sebagai pengadil.

Tak hanya itu, Sudrajat dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Tapi ada pula hal-hal meringankan. Seperti Sudrajat dalam persidangan kerap bersikap sopan. Selain itu, Sudrajat memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.


Sudrajat Dimyati yang menyaksikan persidangan dari jarak jauh itu menyerahkan kepada penasihat hukumnya. Sementara penasihat hukum Sudrajat Dimyati yakni Firman Wijaya mengatakan bakal melakukan pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Soal tuntutan memilih angka 13 soal selera semata. Tapi tuntutan hukuman tak boleh soal selera. Sebab pembuktian membutuhkan fakta nyata.

Dia menyorot fakta-fakta yang belum terbukti di persidangan dalam kaitannya pertemuan para pihak yang terlibat hingga terjadinya kasus yang menjerat kliennya. Sebab kliennya tak pernah bertemu dengan para pihak berpekara. Kemudian meminta agar anggota hakim agung yang menangani perkara kasasi pailit KSP Intidana tidak pula dihadirkan di persidangan.

“Tunjukan bahwa ternyata ada konspirasi atau tidak?. Kan katanya ada suap, mana pembicaraan antar pihak?,” pungkasnya.

 
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Sementara selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka. Khusus Dimyati Sudrajat, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif itu dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait