Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan
Oleh: Rusmana, SH *)

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan

Di Indonesia prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam hukum pidana umum (KUHP), melainkan tersebar dalam hukum pidana khusus.

Bacaan 2 Menit

 

*) Penulis adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung dan kini bekerja di Departemen Kelautan dan Perikanan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

 

Tags: