Pertamina dan Medco Keberatan Atas Putusan KPPU
Berita

Pertamina dan Medco Keberatan Atas Putusan KPPU

Berbeda dengan Medco yang masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, Pertamina memutuskan akan mengajukan keberatan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Harun, Head of Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk, Cisca Alimin, menyatakan ketidakpuasan atas putusan KPPU tersebut. Ia merasa yakin, Medco tidak melakukan pelanggaran seperti yang diputuskan KPPU. Menurutnya, dalam mencari calon mitra investasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan.

  

Cisca menjelaskan, proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh perseroan dan Pertamina dilakukan sesuai dengan praktek bisnis yang prudent, objektif, etis, dan fair, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan. Hanya saja, hingga kini, Medco masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

 

“Sambil menunggu diterimanya petikan putusan tertulis dari KPPU, kami tengah mempertimbangkan langkah-langkah serta upaya hukum yang akan ditempuh,” tuturnya.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, KPPU menghukum Pertamina sebesar Rp10 miliar. Dalam putusannya, KPPU menilai perseroan terbukti bersekongkol dengan Medco Energi International, Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation dalam proyek Donggi-Senoro. Sedangkan Medco Energi International diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1miliar, dan Mitsubishi membayar denda Rp15 miliar. Ketua Majelis Komisi Nawir Messi menyatakan, persekongkolan itu telah melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tags: