Pertamina dan Medco Keberatan Atas Putusan KPPU
Berita

Pertamina dan Medco Keberatan Atas Putusan KPPU

Berbeda dengan Medco yang masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, Pertamina memutuskan akan mengajukan keberatan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pertamina dan Medco keberatan atas<br> putusan KPPU, Foto: Sgp
Pertamina dan Medco keberatan atas<br> putusan KPPU, Foto: Sgp

PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk beserta anak perusahaan, PT Medco E&P Tomori Sulawesi (Medco Tomori) merasa keberatan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan membantah telah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat seperti yang diputuskan oleh majelis komisi pada Rabu, (5/1) lalu.

 

Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun, menyayangkan keputusan KPPU yang menyatakan Pertamina telah melanggar Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, KPPU tidak bisa membedakan antara beauty contest yang digunakan dalam proyek Donggi Senoro dan tender seperti yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut.

 

Untuk diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan Pasal 23 berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    

“Proses beauty contest yang kami lakukan tentu tidak bisa disamakan dengan proses tender seperti diatur dalam aturan tersebut, karena kedua proses tersebut secara prinsip saja sudah berbeda,” ujarnya.

 

Merujuk pada pendapat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, Harun mengatakan, tender dalam penjelasan pasal tersebut adalah tawaran mengajukan harga barang atau jasa. Sementara beauty contest yang dilaksanakan dalam proyek Donggi Senoro adalah proses pemilihan partner. Sehingga pihak penyelenggara, dalam hal ini konsorsium, berwenang mencari partner yang dinilai memiliki pengalaman dan permodalan sesuai kriteria.

 

“Selain itu, pemilihan partner sesungguhnya merupakan keputusan korporasi sehingga konsorsium berhak menentukan sendiri,” tambahnya.

   

Harun menjelaskan, putusan KPPU bisa berdampak buruk pada iklim investasi di tanah Air, khususnya di sektor migas. Apalagi dalam hal ini, Pertamina sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan migas di Donggi Senoro yang sangat minim infrastrukturnya. Pihaknya pun berencana akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut.

 

Senada dengan Harun, Head of Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk, Cisca Alimin, menyatakan ketidakpuasan atas putusan KPPU tersebut. Ia merasa yakin, Medco tidak melakukan pelanggaran seperti yang diputuskan KPPU. Menurutnya, dalam mencari calon mitra investasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh perusahaan.

  

Cisca menjelaskan, proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh perseroan dan Pertamina dilakukan sesuai dengan praktek bisnis yang prudent, objektif, etis, dan fair, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan. Hanya saja, hingga kini, Medco masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

 

“Sambil menunggu diterimanya petikan putusan tertulis dari KPPU, kami tengah mempertimbangkan langkah-langkah serta upaya hukum yang akan ditempuh,” tuturnya.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, KPPU menghukum Pertamina sebesar Rp10 miliar. Dalam putusannya, KPPU menilai perseroan terbukti bersekongkol dengan Medco Energi International, Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation dalam proyek Donggi-Senoro. Sedangkan Medco Energi International diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1miliar, dan Mitsubishi membayar denda Rp15 miliar. Ketua Majelis Komisi Nawir Messi menyatakan, persekongkolan itu telah melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tags: