Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia
Berita

Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia

Jika Garuda Indonesia mangkir dalam melaksanakan poin-poin dalam Pakta Integritas, maka perkara akan naik ke persidangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Tapi kalau dia melaksanakan semua perintah atau komitnen dalam Pakta Integritas  tersebut, artinya kasus itu tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaaan lanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kesempatan perubahan perilaku diberikan Majelis Komisi dengan  mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan perilaku tersebut dituangkan dalam suatu Pakta Integritas Perubahan Perilaku (PIPP) yang berisikan poin-poin penyesuaian yang perlu dilakukan Terlapor.

Dalam hal poin-poin dalam PIPP diterima, maka Terlapor menandatangani komitmen tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU setelah 60 (enam puluh) hari. KPPU akan menilai laporan pelaksanaan tersebut dalam menentukan apakah Terlapor telah melaksanakan komitmen. Jika dianggap melanggar komitmennya, maka KPPU dapat melanjutkan proses pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan. Dimana jika terbukti bersalah, Terlapor tetap dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Penegakan Hukum Sektor Platform Digital

Terkait adanya tuntutan melalui aksi demo driver (mitra) Gocar tentang adanya pelanggaran hukum persaingan usaha terkait order prioritas Gocar untuk Bluebird, KPPU tetap memperhatikan hal tersebut dengan tetap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Gropera menyampaikan bahwa KPPU telah menerima laporan pada 10 September lalu, dan tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

“Kita menerima alaporan 10 september 2020, unit investigasi akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dll, dalam proses klarifikasi ini kita akan memeriksa kembali siapa pihak-pihak yang melaporkan dan terlapor, pelanggaran pasal sesuai narasi didukung oleh minimal satu alat bukti,” imbuhnya.

Terkait dengan informasi yang beredar di publik tentang rencana merger Gojek dan Grab yang kembali mencuat pada pertengahan bulan September 2020, KPPU hingga saat ini mengaku belum menerima konsultasi atau pemberitahuan (notifikasi) atas rencana transaksi tersebut. Pemberitahuan baru wajib disampaikan ke KPPU jika melebih batasan nilai pemberitahuan dan dilakukan setelah merger efektif.

Meskipun demikian, KPPU memiliki kewenangan melakukan penelitian secara inisiatif terhadap setiap aktifitas merger dan akuisisi yang diduga akan berdampak pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun tidak ada konsultasi atau pemberitahuan dari pelaku usaha. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk wajib melakukan pemberitahuan, dapat diberikan sanksi jika terlambat melaporkan transaksinya ke KPPU.

Berdasarkan UU No. 5/1999, hasil penilaian pemberitahuan merger dan akuisisi akan menyimpulkan ada tidaknya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh suatu transaksi merger dan akuisisi. KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi tersebut, apabila transaksi diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Tags:

Berita Terkait