Persoalan Dwikewarganegaraan Butuh Konsolidasi Nasional
Aktual

Persoalan Dwikewarganegaraan Butuh Konsolidasi Nasional

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Semua kembali lagi pada kepentingan nasional," kata Fachir.Diwawancarai secara terpisah, pakar hukum Lusiana Sanato dari Universitas Jayabaya, Jakarta, menilai seseorang dengan status kewarganegaraan ganda akan memiliki permasalahan jika dilihat dari sisi hukum perdata sehingga sebaiknya diakomodasi secara selektif di Indonesia.Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, salah satu masalah yang akan muncul adalah status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas yang mengharuskan seseorang tunduk pada ketentuan negara nasionalnya sehingga akan terjadi kebingungan apabila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dan lainnya.Meskipun demikian, dwikenegaraan akan memberikan manfaat perlindungan untuk WNI, khususnya terhadap anak-anak, dengan catatan jika diterapkan selektif.Lusiana mencontohkan peraturan kewarganegaraan ganda yang telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia selama ini, yakni kewarganegaraan ganda diperbolehkan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran hingga pada usia tertentu anak itu harus memilih salah satu.
Tags: