Persoalan Dwikewarganegaraan Butuh Konsolidasi Nasional
Aktual

Persoalan Dwikewarganegaraan Butuh Konsolidasi Nasional

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Meskipun demikian, dwikenegaraan akan memberikan manfaat perlindungan untuk WNI, khususnya terhadap anak-anak, dengan catatan jika diterapkan selektif.
Lusiana mencontohkan peraturan kewarganegaraan ganda yang telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia selama ini, yakni kewarganegaraan ganda diperbolehkan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran hingga pada usia tertentu anak itu harus memilih salah satu.
Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir mengatakan status dwikenegaraan diaspora Indonesia merupakan masalah konsolidasi nasional yang tidak bisa hanya diputuskan satu kementerian atau lembaga."Wacana ini sudah mengemuka sejak Kongres Diaspora pertama di Los Angeles, kemudian dikembangkan lagi dan prosesnya agak maju, tapi dwikenegaraan diaspora bukan hanya urusan Kementerian Luar Negeri, tapi konsolidasi nasional," kata Wamenlu Fachir di Jakarta, Minggu.Komentar tersebut disampaikan Wamenlu untuk menanggapi status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar yang merupakan diaspora Indonesia di Amerika Serikat dan akhirnya diketahui memiliki paspor negara tersebut.Ditemui setelah acara dalam bintang-bincang "Pemuda dan Diplomasi Kreatif Indonesia" di Mall Senayan City Jakarta, Fachir mengemukakan kemajuan yang dicapai diaspora Indonesia, antara lain mereka yang memiliki darah Indonesia, baik dari ayah maupun ibu, akan diberikan kemudahan untuk mengurus visa dan kemudahan berbisnis di Indonesia."Kemlu juga akan mengeluarkan kartu diaspora untuk memudahkan identifikasi mereka," kata dia.Selain itu, kartu diaspora juga akan diberikan pada orang yang pernah menjadi WNI dan negara-negara tertentu yang memiliki banyak diaspora Indonesia.
Halaman Selanjutnya:
Tags: