Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya
Pojok PERADI

Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya

Usulan Peradi Luhut Pangaribuan terkait kode etik bersama dan munas bersama masih belum bisa diterima Peradi Fauzie Hasibuan. Sebaliknya, Peradi Fauzie menawarkan posisi pengurus harian, dewan pembina sampai dilaksanakan Munas Peradi 2020.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ada Benih Perdamaian di Sidang Gugatan Keabsahan Peradi)

 

Tidak sampai di situ, dalam surat berjumlah 2 halaman tersebut juga disebutkan bahwa pihak Peradi Fauzie juga mengusulkan akan mempertimbangkan Pengurus lain dari pihak Luhut dan Sugeng untuk masuk dalam jajaran Pengurusnya, demikian halnya dengan anggota tergugat akan diterima pula sebagai anggota Penggugat dengan cara tertentu.

 

Ketua tim advokat Peradi Fauzie, Sapriyanto Refa membenarkan usulan damai yang diajukan pihaknya tersebut. “Usulan kami, mereka kami terima dalam kepengurusan sekarang, baik sebagai pengurus harian, dewan pembina sampai dilaksanakan munas peradi 2020,” jawab Refa melalui pesan singkat kepada hukumonline Kamis, (5/4).

 

(Baca Juga: 3 Kubu Peradi Data Ulang Keanggotaan Advokat, Perhatikan Syarat dan Akibatnya!)

 

Refa mengakui memang tidak bisa menerima usulan damai tim advokat Peradi Luhut terkait dengan kode etik bersama dan munas bersama. Menurutnya, usulan yang diajukan pihak Luhut bertentangan denga Anggaran Dasar Peradi.

 

“Usulan mereka untuk menggunakan kode etik bersama, munas bersama belum bisa kami terima karena hal tersebut bertentangan dengan AD Peradi,” ujar Refa.

 

Berdasarkan AD Peradi, kata Refa, Munas hanya bisa dilakukan sebanyak 5 tahun sekali. Artinya, pelaksanaan Munas selanjutnya yang sah berdasarkan AD Peradi adalah pada Tahun 2020 nanti.

 

Deklarasi Warung Daun

Deklarasi bersama “Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan” yang dilaksanakan di restoran Warung Daun Cikini pada 19 Desember 2017, memang ditandatangani oleh semua organisasi Advokat yang ada, kecuali Penggugat. Dalam pertemuan tersebut masing-masing organisasi advokat telah menunjuk seorang calon Dewan Kehormatan yang dimaksud, namun tidak diterima oleh pihak Penggugat.

 

Latar belakang diadakannya Deklarasi Warung Daun ini menyorot permasalahan genting profesi advokat dewasa ini yang dianggap bukan hanya sebatas permasalahan Peradi, melainkan masalah bersama seluruh organisasi advokat. Berdasarkan survei litbang Kompas yang dilampirkan Pihak Luhut di dalam surat usulan damainya kepada kubu Fauzie, tampak betapa buruknya citra advokat di mata publik.

Tags:

Berita Terkait