Persaingan Ekonomi Bukan Roh Koperasi
Berita

Persaingan Ekonomi Bukan Roh Koperasi

Sesuai Pasal 33 Ayat (1) Konstitusi.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, permohonan ini diajukan sejumlah koperasi dan perorangan melakukan uji materi 19 pasal dalam UU Perkoperasian. Mereka adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Pemohon menilai definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan semangat (legal policy) pembentukan UU ini yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi. Hal ini berakibat hak-hak para anggotanya menjadi terbatas. Misalnya, Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi yang bernilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang).

Menurut pemohon koperasi yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-perseorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Tags: