Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?
Berita

Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?

Untuk mendorong pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengapresiasi terbitnya Perpres ini. Menurutnya gaji personel Polri sangat kecil. Tunjangan kinerja Polri selama ini hanya 50 persen dari gaji sebulan. Padahal tugas Polri tergolong sangat berat. Sejak menjabat sebagai Kapolri, Peongky melihat Tito Karnavian beberapa kali mengajukan permohonan kenaikan tunjangan Polri sebesar 70-75 persen.

Setelah melalui kajian kelayakan kenaikan tunjangan kinerja yang dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Presiden akhirnya menandatangani Perpres ini. Poengky mengingat beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan akan menaikan tunjangan bagi Polri dan TNI sebesar 70 persen. “Saya yakin kenaikan tunjangan kinerja ini sangat signifikan menambah semangat dan meningkatkan profesionalitas Polri,” kata Poengky ketika dihubungi, Rabu (7/11).

Poengky mencatat gaji yang diterima anggota Polri dengan pangkat terendah yakni Bharada (kategori Tamtama) setelah dikurangi pajak penghasilan jumlahnya Rp3,7 juta, tingkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan masa tugas 20 tahun Rp5,3 juta, dan Perwira dengan pangkat Iptu sebesar Rp5,8 juta. Gaji yang diterima itu terdiri dari gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan lauk-pauk, tunjangan beras, dan tunjangan umum.

Gaji yang diterima anggota Polri itu menurut Poengky jauh lebih kecil daripada aparat kepolisian di negara lain. Misalnya, Polisi Hongkong yang baru lulus sekolah bintara mendapat upah sekitar Rp33 juta ditambah tunjangan kesehatan dan disewakan apartemen. Untuk yang naik pangkat perwira, gaji yang diterima sekitar Rp77 juta ditambah tunjangan kesehatan dan perumahan. Gaji polisi Selandia Baru yang baru lulus dari akademi kepolisian setara Rp45 juta ditambah asuransi dan tunjangan perumahan.

Tags:

Berita Terkait