Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?
Berita

Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?

Untuk mendorong pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan sekaligus pelantikan lima Kapolda dan kenaikan pangkat 11 Pati Polri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan sekaligus pelantikan lima Kapolda dan kenaikan pangkat 11 Pati Polri.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid yang ditetapkan Presiden Joko Widodo 30 Oktober 2018 itu pada intinya menaikan tunjangan kinerja di lingkungan Polri. Dalam kalusul menimbang, regulasi ini menyebut adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Polri.

Pegawai yang mendapat tunjangan ini meliputi anggota kepolisian, PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Polri. Selain mendapat penghasilan, Perpres ini mengatur pegawai di lingkungan Polri diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tidak semua pegawai di lingkungan Polri mendapat tunjangan kinerja ini. Perpres mengatur ada lima jenis pegawai yang dikecualikan untuk menerima tunjangan tersebut. Pertama, pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kedua, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. Ketiga, pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

(Baca juga: 5 Instruksi Presiden ke Polri).

Keempat, pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. Kelima, pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP No.23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan PP No.74 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Untuk pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. Jika tunjangan profesi yang diberikan ini lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kapolri.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung mulai Juli 2018. Tunjangan kinerja ini tidak menghilangkan tunjangan lain yang diberikan (on top). Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Tunjangan kinerja untuk Kapolri sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri. “Tunjangan kinerja bagi Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai Januari 2017,” begitu bunyi pasal 6 ayat (2) Perpres.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Polri wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi ini dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kapolri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama.

(Baca juga: Mengintip Besaran THR PNS Hingga Pejabat Negara).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengapresiasi terbitnya Perpres ini. Menurutnya gaji personel Polri sangat kecil. Tunjangan kinerja Polri selama ini hanya 50 persen dari gaji sebulan. Padahal tugas Polri tergolong sangat berat. Sejak menjabat sebagai Kapolri, Peongky melihat Tito Karnavian beberapa kali mengajukan permohonan kenaikan tunjangan Polri sebesar 70-75 persen.

Setelah melalui kajian kelayakan kenaikan tunjangan kinerja yang dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Presiden akhirnya menandatangani Perpres ini. Poengky mengingat beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan akan menaikan tunjangan bagi Polri dan TNI sebesar 70 persen. “Saya yakin kenaikan tunjangan kinerja ini sangat signifikan menambah semangat dan meningkatkan profesionalitas Polri,” kata Poengky ketika dihubungi, Rabu (7/11).

Poengky mencatat gaji yang diterima anggota Polri dengan pangkat terendah yakni Bharada (kategori Tamtama) setelah dikurangi pajak penghasilan jumlahnya Rp3,7 juta, tingkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan masa tugas 20 tahun Rp5,3 juta, dan Perwira dengan pangkat Iptu sebesar Rp5,8 juta. Gaji yang diterima itu terdiri dari gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan lauk-pauk, tunjangan beras, dan tunjangan umum.

Gaji yang diterima anggota Polri itu menurut Poengky jauh lebih kecil daripada aparat kepolisian di negara lain. Misalnya, Polisi Hongkong yang baru lulus sekolah bintara mendapat upah sekitar Rp33 juta ditambah tunjangan kesehatan dan disewakan apartemen. Untuk yang naik pangkat perwira, gaji yang diterima sekitar Rp77 juta ditambah tunjangan kesehatan dan perumahan. Gaji polisi Selandia Baru yang baru lulus dari akademi kepolisian setara Rp45 juta ditambah asuransi dan tunjangan perumahan.

Tags:

Berita Terkait