Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya

Pola penyelesaian memperhitungkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
“Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga mengamanatkan disusunnya Rencana Aksi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Rencana aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.
Tim Percepatan
Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menurut Perpres ini, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH. Ada beberapa tugas yang dilakukan Tim PPTKH.
Tugas tersebut antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menetapkan mekanisme resettlement, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Serta, melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH terdiri dari: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KpPala Badan Pertanahan Nasional; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresidenan.
“Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Perpres tersebut.
Sementara itu dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, menurut Perpres ini, Gubernur membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim Inver PTKH). “Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud kepada Ketua Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan,” bunyi Pasal 18 ayat (2) Perpres ini.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait